ALUR INFORMASI

Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!
ALUR INFORMASI

Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta masyarakat untuk menggunakan hak untuk mengetahui informasinya terhadap apa yang dilakukan oleh badan publik. Dengan menggunakan hak tersebut, maka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Masyarakat punya hak untuk tahu. Kalau hak nya tak digunakan maka badan publik akan tidur sehingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan. Tapi kalau masyarakat menggunakan haknya, maka undang-undangnya berjalan,” kata Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih pada acara sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis (8/9). Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan penyelengaraan negara. Selain itu,...
ALUR INFORMASI

Mekanisme atau Proses Permohonan Informasi Publik

Hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1.Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. 2.Maksud dan tujuan permi...