Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta masyarakat untuk menggunakan hak untuk mengetahui informasinya terhadap apa yang dilakukan oleh badan publik. Dengan menggunakan hak tersebut, maka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Masyarakat punya hak untuk tahu. Kalau hak nya tak digunakan maka badan publik akan tidur sehingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan. Tapi kalau masyarakat menggunakan haknya, maka undang-undangnya berjalan,” kata Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih pada acara sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis (8/9).
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan penyelengaraan negara. Selain itu,...